Halal Atau Haram, Kejelasan Menuju Keberkahan


Judul: Halal Atau Haram, Kejelasan Menuju Keberkahan
Penulis: Ahmad Sarwat, Lc., M.A.
Penerbit: Kalil
Tebal: 237 halaman
ISBN: 978-979-22-7424-0

Indonesia adalah surganya kuliner. Tiap daerahnya memiliki ragam kuliner yang unik dan khas, sehingga menjadi daya tarik tersendiri dalam dunia pariwisata. Beribu restoran menawarkan berbagai macam sajian yang mengundang keinginan untuk mencicipi. Namun, apakah semua makanan dan minuman itu halal bagi umat Islam?

Bagi seorang muslim, memperhatikan halal haramnya suatu makanan merupakan wujud keimanan kepada Allah SWT. Seorang muslim adalah hamba Allah SWT yang seharusnya taat menjalankan aturan-Nya. Oleh karena itu, semua makanan yang Allah SWT halalkan menjadi halal baginya. Sebaliknya, semua makanan yang Allah SWT haramkan menjadi haram baginya.

"Dan Allah telah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al A'raf ayat 157)

Halal haramnya makanan yang masuk ke dalam tubuh juga mempengaruhi sampainya doa kita pada Allah SWT. Salah satu penyebab Allah SWT tidak mau mendengarkan doa seorang hamba-Nya adalah karena makanan dan minuman haram yang masuk ke dalam perut. Ketentuan ini dijelaskan secara gamblang oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist Riwayat Bukhari.

Seorang muslim juga seharusnya sangat berhati-hati agar tidak memakan makanan haram. Salah satunya agar tubuhnya tidak menjadi bahan bakar api neraka di akhirat. Allah SWT tidak mengharamkan makanan dan minuman kecuali ada hikmah di belakangnya, baik yang bisa terungkap oleh ilmu pengetahuan maupun tidak. Salah satu hikmahnya adalah terhindarnya diri kita dari penyakit. 

Allah SWT memberikan kemudahan bagi ummat-Nya dalam membedakan makanan halal dan haram dengan cara menjadikan salah satunya lebih dominan. Makanan yang halal diciptakan Allah SWT lebih banyak daripada makanan haram, sehingga memudahkan hamba-Nya membedakan makanan halal dan haram.

Secara umum, kriteria makanan haram adalah sebagai berikut:

1. Haram berdasarkan zat makanan itu sendiri

- Haram karena najis

Yang termasuk haram karena najis adalah darah, air kencing, kotoran, muntah, sperma, nanah, mazi dan wadi. Dalilnya adalah sebagai berikut.

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah" (QS AnNahl ayat 115) 

- Haram karena memabukkan

Para ulama sepakat bahwa khamar adalah segala sesuatu yang membuat orang mabuk. Batasan mabuk adalah makanan atau minuman yang jika dikonsumsi membuat pelakunya hilang akal sehingga tidak memahami sesuatu.  Salah satu dalilnya adalah ayat Alquran berikut ini.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Almaidah ayat 90)

- Haram karena madharat

Islam mengharamkan makanan yang menimbukan bahaya (mudharat) bagi tubuh. Misalnya racun, makanan kadaluarsa, zat pengawet dan pewarna, dan rokok. Salah satu dalilnya adalah ayat AlQuran berikut ini. 

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS Al Baqarah ayat 195)

- Hewan yang haram dimakan

Diantara sekian banyak hewan, ada dua hewan yang disebutkan haram secara eksplisit yaitu babi (disebutkan dalam Alquran) dan keledai peliharaan (disebutkan dalam hadist Nabawi). Selain itu, hewan lainnya yang haram dimakan adalah:

1. Yang tidak disembelih dengan benar
2. Hewan yang disembelih tidak atas nama Allah
3. hewan yang mati terbunuh, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk, diterkam, disembelih untuk berhala.
4. Bangkai, kecuali bangkai ikan, belalang dan hewan tanpa darah seperti serangga.
5. Hewan buas yang bertaring dan bercakar.
6. Hewan yang dilarang untuk dibunuh, salah satunya adalah kodok.
7. Khabaits, adalah hewan yang kotor dan menjijikan. Salah satunya adalah hewan yang memakan kotoran atau jallalah.

“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang dusembelih untuk berhala.” (QS AlMaidah ayat 3)

Sementara itu, ada juga beberapa hewan yang masih diperselisihkan halal haramnya oleh para ulama. Misalnya bekicot dan kuda.

2. Haram berdasarkan sumber atau cara memperolehnya yang mengambil hak orang lain.

Bentuk pengambilan harta orang lain dengan jalan haram antara lain lewat tindakan kriminal klasik seperti pencurian, pemerasan, perampokan, penjambretan, dan penjarahan. Sekarang, dikenal juga tindakan kriminal modern yaitu white collar crime dan blue collar crime. White collar crime adalah istilah temuan Hazel Croal untuk tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi baik secara struktural melibatkan sekelompok orang maupun individu. Sedangkan blue collar crime adalah skandal kejahatan di tingkat bawah dengan kualitas dan kualitas rendah.

Selain itu, haramnya makanan dan minuman karena hartanya didapat dari hak orang lain juga dikarenakan harta dari riba, mengambil harta anak yatim, harta dari berjudi, serta sms/undian berhadiah yang membuat orang harus mempertaruhkan sejumlah uang.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa ayat 29) 

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS Albaqarah ayat 278-279)

***

Halal Atau Haram, Kejelasan Menuju Keberkahan


Pengetahuan mengenai halal haramnya makanan yang akan masuk ke dalam tubuh, wajib dimiliki umat Islam karena makanan dan minuman adalah kebutuhan pokok setiap orang. Buku ini berusaha menjabarkan makanan dan minuman haram yang perlu kita ketahui sebagai umat Islam. Penulisnya –Ahmad Sarwat, Lc. M.A. - merupakan lulusan Timur Tengah dengan konsentrasi ilmu Alquran dan Alhadist. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Rumah Fikih, sebuah institusi nirlaba yang memiliki misi mengkaji, mendalami, dan menghidupkan ilmu fikih perbandinganyang original, mendalam, serta seimbang antara madzhab-madzhab yang ada.

Buku ini dilengkapi dengan dalil-dalil dari Alquran dan Haidst yang merupakan panduan umat Islam. Juga, disertai pendapat dari berbagai madzhab, contoh-contoh makanan haram, contoh kasus makanan haram yang terjadi saat ini, serta adab makan dan minum untuk menyempurnakan agama kita. Misalnya saja, banyak makanan yang terbuat dari darah dan masyarakat tidak mengetajuinya. Misalnya saja black pudding, sosis darah, marus, lawar yang ditambahi darah segar, kue darah babi, dan sebagainya.

Buku ini akan menambah pengetahuan kita tentang halal haram, serta menambah kehati-hatian kita terhadap makanan haram. Dengan pemahaman yang tepat mengenai halal haram, selain dimudahkan meraih keberkahan kita juga terhindar dari sikap ekstrem yang mudah mengharamkan. Kehidupan pun bisa dijalani dengan rasa tenang dan penuh kepastian. 

Comments

  1. betul mba, sekarang banyak jenis makanan bertebaran. Dan sebagai seorang muslin harus pandai2 memilih makanan yg benar2 halal

    ReplyDelete
  2. Sepakat mbak, penting sekali memperhatikan kehalalan makanan yang masuk ke tubuh keluarga kita. Itulah sebabnya kami lebih suka masak sendiri di banding beli di warung. Kalau lagi keluar kota, biasanya kami bawa bekal makanan sendiri, tapi kalau menginap dan terpaksa makan di warung, biasanya kami pilih menu sayuran dan ikan.

    ReplyDelete
  3. Ini juga jadi kekhawatiran saya saat tinggal di luar negeri mbak, hewan-hewan di sini bahkan dibunuh dengan cara ditembak. Jadi saya harus lebih hati hati dalam memilih makanan

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Review Buku Komik Fiqih Untuk Muslim Cilik

[Blogtour dan Giveaway] Departemen Hati

Aplikasi Pencari Rezeki