Halal Atau Haram, Kejelasan Menuju Keberkahan
Judul: Halal Atau Haram, Kejelasan Menuju Keberkahan
Penulis: Ahmad Sarwat, Lc., M.A.
Penerbit: Kalil
Tebal: 237 halaman
ISBN: 978-979-22-7424-0
Indonesia adalah surganya kuliner. Tiap
daerahnya memiliki ragam kuliner yang unik dan khas, sehingga menjadi daya
tarik tersendiri dalam dunia pariwisata. Beribu restoran menawarkan berbagai
macam sajian yang mengundang keinginan untuk mencicipi. Namun, apakah semua
makanan dan minuman itu halal bagi umat Islam?
Bagi seorang muslim, memperhatikan halal
haramnya suatu makanan merupakan wujud keimanan kepada Allah SWT. Seorang
muslim adalah hamba Allah SWT yang seharusnya taat menjalankan aturan-Nya. Oleh
karena itu, semua makanan yang Allah SWT halalkan menjadi halal baginya.
Sebaliknya, semua makanan yang Allah SWT haramkan menjadi haram baginya.
"Dan Allah telah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al A'raf ayat 157)
Halal haramnya makanan yang masuk ke dalam tubuh juga mempengaruhi sampainya doa kita pada Allah SWT. Salah satu penyebab Allah SWT tidak mau mendengarkan doa seorang hamba-Nya adalah karena makanan dan minuman haram yang masuk ke dalam perut. Ketentuan ini dijelaskan secara gamblang oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist Riwayat Bukhari.
Seorang muslim juga seharusnya sangat
berhati-hati agar tidak memakan makanan haram. Salah satunya agar tubuhnya
tidak menjadi bahan bakar api neraka di akhirat. Allah SWT tidak mengharamkan
makanan dan minuman kecuali ada hikmah di belakangnya, baik yang bisa terungkap
oleh ilmu pengetahuan maupun tidak. Salah satu hikmahnya adalah terhindarnya
diri kita dari penyakit.
Allah SWT memberikan kemudahan bagi ummat-Nya
dalam membedakan makanan halal dan haram dengan cara menjadikan salah satunya
lebih dominan. Makanan yang halal diciptakan Allah SWT lebih banyak daripada
makanan haram, sehingga memudahkan hamba-Nya membedakan makanan halal dan
haram.
Secara umum, kriteria makanan haram adalah
sebagai berikut:
1. Haram berdasarkan zat makanan itu sendiri
- Haram karena najis
Yang termasuk haram karena najis adalah darah,
air kencing, kotoran, muntah, sperma, nanah, mazi dan wadi. Dalilnya adalah
sebagai berikut.
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah" (QS AnNahl ayat 115)
- Haram karena memabukkan
Para ulama sepakat bahwa khamar adalah segala
sesuatu yang membuat orang mabuk. Batasan mabuk adalah makanan atau minuman
yang jika dikonsumsi membuat pelakunya hilang akal sehingga tidak memahami
sesuatu. Salah satu dalilnya adalah ayat Alquran berikut ini.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Almaidah ayat 90)
- Haram karena madharat
Islam mengharamkan makanan yang menimbukan
bahaya (mudharat) bagi tubuh. Misalnya racun, makanan kadaluarsa, zat pengawet
dan pewarna, dan rokok. Salah satu dalilnya adalah ayat AlQuran berikut
ini.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS Al Baqarah ayat 195)
- Hewan yang haram dimakan
Diantara sekian banyak hewan, ada dua hewan yang
disebutkan haram secara eksplisit yaitu babi (disebutkan dalam Alquran) dan
keledai peliharaan (disebutkan dalam hadist Nabawi). Selain itu, hewan lainnya yang
haram dimakan adalah:
1. Yang tidak disembelih dengan benar
2. Hewan yang disembelih tidak atas nama Allah
3. hewan yang mati terbunuh, tercekik, terpukul,
terjatuh, ditanduk, diterkam, disembelih untuk berhala.
4. Bangkai, kecuali bangkai ikan, belalang dan
hewan tanpa darah seperti serangga.
5. Hewan buas yang bertaring dan bercakar.
6. Hewan yang dilarang untuk dibunuh, salah satunya
adalah kodok.
7. Khabaits, adalah hewan yang kotor dan
menjijikan. Salah satunya adalah hewan yang memakan kotoran atau jallalah.
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang dusembelih untuk berhala.” (QS AlMaidah ayat 3)
Sementara itu, ada juga beberapa hewan yang
masih diperselisihkan halal haramnya oleh para ulama. Misalnya bekicot dan
kuda.
2. Haram berdasarkan sumber atau cara
memperolehnya yang mengambil hak orang lain.
Bentuk pengambilan harta orang lain dengan jalan
haram antara lain lewat tindakan kriminal klasik seperti pencurian, pemerasan,
perampokan, penjambretan, dan penjarahan. Sekarang, dikenal juga tindakan
kriminal modern yaitu white collar crime
dan blue collar crime. White collar crime adalah istilah temuan
Hazel Croal untuk tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi baik
secara struktural melibatkan sekelompok orang maupun individu. Sedangkan blue collar crime adalah skandal
kejahatan di tingkat bawah dengan kualitas dan kualitas rendah.
Selain itu, haramnya makanan dan minuman karena
hartanya didapat dari hak orang lain juga dikarenakan harta dari riba,
mengambil harta anak yatim, harta dari berjudi, serta sms/undian berhadiah yang
membuat orang harus mempertaruhkan sejumlah uang.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa ayat 29)
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS Albaqarah ayat 278-279)
***
Pengetahuan mengenai halal haramnya makanan yang
akan masuk ke dalam tubuh, wajib dimiliki umat Islam karena makanan dan minuman
adalah kebutuhan pokok setiap orang. Buku ini berusaha menjabarkan makanan dan
minuman haram yang perlu kita ketahui sebagai umat Islam. Penulisnya –Ahmad Sarwat,
Lc. M.A. - merupakan lulusan Timur Tengah dengan konsentrasi ilmu Alquran dan
Alhadist. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Rumah Fikih, sebuah
institusi nirlaba yang memiliki misi mengkaji, mendalami, dan menghidupkan ilmu
fikih perbandinganyang original, mendalam, serta seimbang antara
madzhab-madzhab yang ada.
Buku ini dilengkapi dengan dalil-dalil dari
Alquran dan Haidst yang merupakan panduan umat Islam. Juga, disertai pendapat
dari berbagai madzhab, contoh-contoh makanan haram, contoh kasus makanan haram
yang terjadi saat ini, serta adab makan dan minum untuk menyempurnakan agama
kita. Misalnya saja, banyak makanan yang terbuat dari darah dan masyarakat
tidak mengetajuinya. Misalnya saja black
pudding, sosis darah, marus, lawar yang ditambahi darah segar, kue darah
babi, dan sebagainya.
Buku ini akan menambah pengetahuan kita tentang
halal haram, serta menambah kehati-hatian kita terhadap makanan haram. Dengan
pemahaman yang tepat mengenai halal haram, selain dimudahkan meraih keberkahan
kita juga terhindar dari sikap ekstrem yang mudah mengharamkan. Kehidupan pun
bisa dijalani dengan rasa tenang dan penuh kepastian.
betul mba, sekarang banyak jenis makanan bertebaran. Dan sebagai seorang muslin harus pandai2 memilih makanan yg benar2 halal
ReplyDeleteSepakat mbak, penting sekali memperhatikan kehalalan makanan yang masuk ke tubuh keluarga kita. Itulah sebabnya kami lebih suka masak sendiri di banding beli di warung. Kalau lagi keluar kota, biasanya kami bawa bekal makanan sendiri, tapi kalau menginap dan terpaksa makan di warung, biasanya kami pilih menu sayuran dan ikan.
ReplyDeleteIni juga jadi kekhawatiran saya saat tinggal di luar negeri mbak, hewan-hewan di sini bahkan dibunuh dengan cara ditembak. Jadi saya harus lebih hati hati dalam memilih makanan
ReplyDelete